Salah satu polemik yang sedang marak dibicarakan di kalangan masyarakat Islam sekarang ini yaitu tentang boleh tidaknya nikah siri. Nikah siri sama saja dengan nikah lainnya, hanya saja bedanya nikah siri tidak pakai pesta, yaitu pesta pernikahannya ditunda atau tidak sama sekali dan tidak adanya bukti otentik bila telah menikah. Awalnya pernikahan ini bisa diterima oleh masyarakat, namun hal ini sebenarnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Nikah siri bisa menyulitkan proses administrasi keluarga karena tanpa diakui oleh negara, misalnya saja pengurusan akta lahir anak.

Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan, sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi. Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan nikah siri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan. Namun, beberapa ulama seperti Imam Malik menyatakan nikah siri batal hukumnya. Tidak sahnya nikah siri disebabkan kerahasiaan yang dibawa karena pada dasarnya pernikahan adalah sesuatu yang wajib diumumkan.

Nikah siri tidak akan menimbulkan bias gender bagi perempuan, jika didasarkan dengan orientasi islam. Namun, pada praktiknya nikah siri menimbulkan banyak ketimpangan terhadap istri, misalnya istri ditinggalkan begitu saja atau anak ditelantarkan. Praktik nikah siri seperti inilah yang memberikan dampak negatif bagi istri. Tidak ada yang menanggung secara hukum, pengadilan pun tidak bisa membantu, karena tidak ada catatan hukum. Dari nikah siri, akan muncul banyak masalah rumah tangga karena posisi perempuan lemah, mudah sekali bagi suami berlaku tidak adil. Istri tidak bisa berbuat banyak karena nikah siri tidak mempunyai perjanjian terkait hukum negara. Oleh karenanya jangan jadikan nikah siri sebagai jalan pintas untuk keluar dengan mudahnya dalam mengatasi persoalan. Tidak ada salahnya mencoba berjuang dahulu semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian kepada keluarga agar dapat menikah secara formal.

CuRh@t By : Muh@mm@d eRy Zulfi@n

BANJARMASIN POST, SELASA 10 MARET 2009

0 COomEeNTS: